GEMASUMATRA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir sementara rekening-rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Langkah rekening bank diblokir PPATK diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening, seperti pencucian uang dan jual beli rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekening yang diblokir umumnya merupakan akun yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan, yang dikenal sebagai rekening dormant.
Pemblokiran bersifat otomatis dan sementara, tanpa menghilangkan dana nasabah yang ada di dalamnya.
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghukum nasabah, melainkan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari praktik ilegal yang semakin marak.
Bagi nasabah yang rekeningnya terkena blokir, tersedia mekanisme pengajuan keberatan melalui formulir resmi yang dapat disampaikan ke bank maupun PPATK.
Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi transaksi mencurigakan.
Estimasi waktu peninjauan berkisar antara lima hingga lima belas hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil investigasi.
Rekening akan diaktifkan kembali secara otomatis apabila tidak ditemukan pelanggaran.
Nasabah diimbau untuk rutin memantau status rekening, terutama bagi yang jarang bertransaksi.
Langkah ini penting agar tidak mengalami kendala saat hendak menggunakan kembali rekening yang telah lama tidak dipakai.
Pihak PPATK dan perbankan nasional juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan akun, termasuk menghindari pemindahtanganan rekening kepada pihak lain.






