JAKARTA, Sabtu, 4 Oktober 2025, WIB — Pemerintah memastikan tarif listrik pelanggan PLN periode Oktober–Desember 2025 tetap. Kebijakan ini menahan potensi kenaikan akibat parameter makro dan diharapkan membantu rumah tangga serta UMKM di Sumatra menjaga biaya operasional hingga akhir tahun.
Keputusan berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan tidak mengubah skema subsidi bagi kelompok yang berhak. Mengacu daftar acuan, contoh tarif: R-1/TR 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70/kWh; R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53/kWh; B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70/kWh.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno: “…pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.” Ia menegaskan, “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.”
Bagi warga dan pelaku usaha di Sumatra, tarif yang tetap membantu perencanaan keuangan triwulan IV: biaya produksi tidak melonjak, rekening listrik rumah tangga lebih stabil, dan ruang promosi akhir tahun bisa dipertahankan. Namun efisiensi energi tetap dianjurkan.
Sebagai pembanding, penyesuaian tarif terakhir untuk sebagian golongan dilakukan pada 2022; sepanjang 2025 tarif dipertahankan. Pemerintah menyebut keputusan ini untuk menjaga daya beli di tengah dinamika kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Langkah selanjutnya, pelanggan disarankan mengecek golongan daya masing-masing dan memanfaatkan program efisiensi, seperti penggantian lampu ke LED serta jadwal penggunaan alat berdaya besar di luar jam puncak.






