[PATI, JAWA TENGAH], Sabtu, 1 November 2025, WIB — Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kandas dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (31/10). Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang mendorong usul pemakzulan, sementara enam fraksi lain menyepakati rekomendasi perbaikan kinerja. Keputusan diambil setelah rangkaian pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut 36 anggota dewan menilai langkah yang tepat adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, bukan memberhentikan kepala daerah. Paripurna berlangsung dengan pengamanan kepolisian di luar gedung DPRD, sementara massa pro dan kontra menggelar aspirasi di alun-alun.
Bupati Sudewo mengapresiasi keputusan dewan dan menyatakan akan mengevaluasi kinerja. “Masukan dari Pansus menjadi koreksi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya. Ia juga mengimbau pendukungnya tidak berlebihan merespons hasil paripurna.
Bagi pembaca Sumatra, dinamika Pati menjadi cermin relasi eksekutif–legislatif di daerah. Mekanisme hak angket dan hak menyatakan pendapat memiliki rujukan hukum serupa di kabupaten/kota lain, termasuk di Sumatra. Praktik evaluasi kinerja—alih-alih pemakzulan—menjadi opsi kompromi ketika temuan kebijakan dipandang perlu diperbaiki tanpa alasan kuat memberhentikan kepala daerah.
Latar belakang: Pansus hak angket menyelidiki sejumlah kebijakan bupati. Fraksi PDIP menyebut pelanggaran sumpah/janji jabatan, sementara fraksi lain menilai perbaikan cukup dilakukan lewat rekomendasi. Aksi warga pasca-paripurna menunjukkan polarisasi dan kekecewaan sebagian massa atas keputusan tersebut.
Langkah lanjut: DPRD menyusun rekomendasi perbaikan terukur dan batas waktu tindak lanjut; Pemerintah Kabupaten Pati diminta membuka peta jalan evaluasi kinerja. Praktik baik ini relevan ditiru daerah lain—termasuk kabupaten/kota di Sumatra—untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan stabilitas layanan publik.






