JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2028.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026. Perkara tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Permohonan berkaitan dengan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Penjelasan itu sebelumnya memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, untuk APBN tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK menilai alokasi pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Program MBG tetap dapat dilanjutkan oleh pemerintah. Putusan tersebut tidak membatalkan program, tetapi mengatur sumber dan klasifikasi anggarannya agar tidak mengurangi bagian yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Untuk APBN 2027 yang sedang disusun, pemerintah masih diberikan ruang menyesuaikan struktur anggaran. Apabila anggaran MBG masih dicatat dalam kelompok anggaran pendidikan, pemerintah harus memastikan pembiayaan komponen utama pendidikan tetap mencapai sekurang-kurangnya 20 persen di luar anggaran MBG.
Mahkamah menyatakan pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik apabila dapat dilakukan. Namun, batas akhir yang ditetapkan adalah APBN 2028 atau paling lama dua tahun setelah putusan diucapkan.
Putusan ini berpengaruh terhadap proses penyusunan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah harus menyediakan sumber pembiayaan MBG tanpa mengurangi kewajiban konstitusional untuk memprioritaskan pendidikan.
Pemisahan tersebut juga diharapkan memperjelas pengawasan anggaran. Belanja pendidikan dan program pemenuhan gizi dapat dinilai secara terpisah berdasarkan sasaran, pelaksanaan, dan hasil masing-masing program.
Pemerintah dan DPR selanjutnya perlu menyesuaikan struktur APBN dengan putusan tersebut. Penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan MBG tetap berjalan sekaligus menjaga pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan yang memadai.







