Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektorat Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT jajaran Rektorat Unsoed terkait dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK OTT Rektorat Unsoed
KPK OTT Rektorat Unsoed

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed.

KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru hingga Jumat siang, KPK mengklarifikasi bahwa dua wakil rektor yang terjaring OTT adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Tersangka Pasca OTT Gubernur

Keterangan terbaru itu sekaligus meralat informasi awal yang menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid ikut terjaring.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain berupa uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah.

KPK sebelumnya mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

Baca Juga:  Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK; Wagub Jadi Plt

Sebanyak tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua pihak yang diamankan di Jakarta juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tersebut.

KPK menyatakan perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses masuk mahasiswa baru di perguruan tinggi tersebut. Namun, hingga perkembangan Jumat siang, status hukum para pihak yang diperiksa masih menunggu keputusan KPK.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, perkembangan mengenai konstruksi perkara, jumlah uang secara pasti, serta pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu pengumuman resmi KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *