Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Pasaman Barat Tetapkan 7.265 Hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Luas LP2B naik dari 7.190 hektare; produksi padi hingga September dilaporkan 63.468 ton dari target 85.588 ton sepanjang 2026.

Ilustrasi lanskap persawahan, bukan dokumentasi LP2B Pasaman Barat. Inés Álvarez Fdez/Unsplash.

PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyosialisasikan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga kawasan persawahan dari perubahan fungsi menjadi penggunaan nonpertanian.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Pasaman Barat Afdal menyampaikan bahwa luas LP2B yang telah ditetapkan menjadi 7.265 hektare, meningkat dari 7.190 hektare sebelumnya. Informasi tersebut disampaikan di Simpang Empat pada Jumat (30/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Menjaga kawasan produksi padi

Penetapan dan sosialisasi LP2B bertujuan membantu mempertahankan lahan sawah yang berperan dalam penyediaan pangan. Pemerintah kabupaten melibatkan kelompok tani dalam upaya mempertahankan fungsi lahan yang telah masuk dalam perlindungan tersebut.

Baca Juga:  Aceh Jaya Cetak 1.000 Hektare Sawah Baru, Anggaran Diperkirakan Rp35 Miliar

Sejumlah kecamatan yang dikenal sebagai sentra produksi padi di Pasaman Barat adalah Talamau, Kinali, Ranah Batahan, dan Gunung Tuleh. Perlindungan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempertahankan kapasitas produksi pangan di tengah kebutuhan ruang untuk berbagai kegiatan lainnya.

Produksi padi dan pemulihan pascabencana

Pemerintah daerah juga melanjutkan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian untuk mencapai target produksi padi 85.588 ton selama 2026. Hingga September, produksi yang dilaporkan telah mencapai 63.468 ton. Angka tersebut merupakan capaian sampai bulan September, bukan hasil produksi setahun penuh.

Baca Juga:  Pasaman Barat Bangun EWS Tsunami di Lima Titik

Dalam laporan yang sama, Afdal menyebut banjir pada akhir November 2025 berdampak pada sekitar 1.005 hektare lahan pertanian dan merusak sebagian lahan sawah. Pemerintah pusat disebut telah memberikan bantuan untuk perbaikan sarana pertanian dan optimalisasi lahan.

Dengan adanya lahan yang dilindungi, pemerintah daerah berharap sawah tetap dimanfaatkan untuk produksi pertanian dalam jangka panjang. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi pengelolaan ruang dan kerja sama pemilik serta penggarap lahan agar perlindungan di atas kertas diterapkan di lapangan.

Baca Juga:  Padang Mulai Rehabilitasi Sawah Pascabanjir

Sumber informasi: ANTARA Sumatera Barat, laporan sosialisasi LP2B Pasaman Barat, 30 Oktober 2026.

Foto ilustrasi persawahan: Inés Álvarez Fdez/Unsplash. Bukan dokumentasi lahan LP2B di Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *