Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK mengonfirmasi pemanggilan salah satu ajudan Presiden untuk klarifikasi dalam kasus gratifikasi yang masih dalam tahap penyelidikan awal.

Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa KPK (*/Istimewa)
Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa KPK (*/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memanggil salah satu ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai klarifikasi dalam perkara dugaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup pada Kamis (3/7) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka pengumpulan data awal dari laporan masyarakat yang telah diterima oleh KPK. “Benar, ada pemanggilan terhadap seseorang yang menjabat sebagai ajudan Presiden. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” ujar Ali saat konferensi pers, Jumat (4/7).

Namun, KPK tidak merinci siapa nama ajudan yang dimaksud dan dalam konteks apa dugaan gratifikasi itu terjadi. “Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh karena proses masih bersifat pendahuluan,” tambah Ali.

Lihat Juga:  Debat Loyalis Jokowi dan Rocky Gerung di Acara Televisi

Beredar kabar bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan pemberian fasilitas mewah dari seorang pengusaha properti nasional kepada pejabat di lingkungan Istana. Dugaan tersebut muncul setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan aset tidak wajar pada salah satu pejabat pengamanan presiden.

Pihak Istana belum memberikan keterangan resmi. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Jokowi selalu menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pejabat di bawahnya. “Presiden tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun di lingkungan Istana,” tegas Ari dalam siaran pers.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Dr. Zainal Arafat, menilai langkah KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tetap independen meski menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi. “Ini sinyal bahwa tak ada yang kebal hukum. Tapi KPK juga perlu berhati-hati agar prosesnya objektif dan tidak jadi alat politisasi,” ujarnya.

Lihat Juga:  Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 1,165 Triliun

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan resmi. Namun pemanggilan ajudan presiden menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap integritas pejabat negara di semua level.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!