BATAM, Rabu, 15 Oktober 2025, WIB — Pemerintah mewajibkan seluruh penumpang internasional mengisi deklarasi kedatangan via aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Kewajiban ini berlaku di semua bandara dan pelabuhan internasional, termasuk Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Batam Centre, yang melayani arus harian Batam–Singapura.
All Indonesia mengintegrasikan data keimigrasian, kepabeanan, karantina kesehatan, dan layanan lain dalam satu sistem. Penumpang dapat mengisi formulir kedatangan hingga H-2, sehingga proses di area kedatangan lebih singkat. Otoritas memastikan ketersediaan petugas bantuan di terminal kedatangan untuk pelintas yang belum sempat mengisi.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih — “Mulai 1 Oktober 2025, sistem All Indonesia diberlakukan penuh di seluruh bandara dan pelabuhan internasional. Tujuannya menyederhanakan proses deklarasi dan meningkatkan pelayanan.”
Bagi warga Kepri dan Sumatra yang kerap bolak-balik Singapura atau Malaysia, penyesuaian ini berarti perlu menyiapkan waktu tambahan sebelum keberangkatan dan memastikan perangkat seluler siap untuk pemindaian QR saat tiba. Agen perjalanan dan operator feri diminta menginformasikan prosedur kepada penumpang sejak pemesanan tiket.
Sisi manfaat, integrasi data mempercepat pemeriksaan dan meminimalkan pengisian berulang. Namun, tantangan di awal penerapan dapat berupa antrean bantuan bagi penumpang yang belum terbiasa. Otoritas di Batam menyiapkan posko informasi dan jalur khusus untuk memastikan alur kedatangan tetap lancar.
Ke depan, pemerintah akan mengevaluasi kinerja sistem dan pengalaman pengguna, termasuk ketersediaan opsi pengisian nirkoneksi sementara di area terminal. Warga diimbau mengacu pada kanal resmi imigrasi dan otoritas pelabuhan untuk pembaruan teknis.







