Supir Taksi Dibegal di Surabaya, Pelaku Ditangkap Warga

Nekat Membegal Supir Taksi Online

Ket foto: Supir Taksi Dibegal (Sumber Foto: Instagram/fakta.suroboyo)
Ket foto: Supir Taksi Dibegal (Sumber Foto: Instagram/fakta.suroboyo)

Surabaya, Gema Sumatra – Surabaya dihebohkan oleh peristiwa pembegalan.

Maria Livia (23), seorang wanita asal Ende, Nusa Tenggara Timur, di duga sebagai pelakunya.

Pada Selasa (1/10/2024), Maria nekat menyerang PJ (47), seorang sopir taksi online, setelah memesan taksi menggunakan ponsel orang lain.

Taksi tersebut di jemput di Jalan Raya Mulyosari dan dibawa ke Perumahan Royal Park Residence, Surabaya.

Setibanya di lokasi, Maria menyerang korban dengan tali tas dan menikamnya menggunakan pisau.

Meski terluka parah, PJ berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Keberanian PJ dalam melarikan diri mengundang perhatian banyak orang.

Warga setempat segera merespons teriakan korban dan datang membantu.

Lihat Juga:  Cak Imin, 100 Ribu WNI Bekerja di Industri Judi Online Kamboja

Saat warga berlarian menuju lokasi kejadian, Maria berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil salah satu warga.

Namun, upaya pelariannya tidak berhasil, dan warga pun berhasil menangkapnya sebelum ia bisa melarikan diri lebih jauh.

Ketika warga menangkap Maria, mereka menemukan PJ dalam kondisi kritis dengan pisau masih tertancap di lehernya.

Korban segera di larikan ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kondisi PJ saat itu sangat mengkhawatirkan, dan pihak rumah sakit melakukan segala usaha untuk menyelamatkan nyawanya.

Sementara itu, Maria di bawa ke Polsek Gunung Anyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan polisi, Maria mengaku bahwa aksinya telah di rencanakan dengan matang.

Lihat Juga:  Kendaraan yang Dilarang Mengisi BBM Subsidi Mulai Oktober

Ia berniat menjual mobil korban seharga Rp 50 juta untuk membiayai liburannya ke Australia.

Maria juga menyebutkan bahwa ia kesulitan mencari pekerjaan sejak 2022 dan tidak memiliki tabungan.

Ia mengaku terdesak oleh kebutuhan finansial yang mendesak.

Kini, Maria di tahan di Polsek Gunung Anyar dan d ijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya yang di hadapi para sopir taksi online dalam menjalankan tugas mereka.

Masyarakat di harapkan lebih waspada dan saling membantu agar kejadian serupa tidak terulang.

Pembegalan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keamanan dalam penggunaan layanan transportasi online di Surabaya.

Lihat Juga:  Kebakaran Hebat di Pabrik Garmen PT Anugerah Abadi Magelang

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *