Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemerintah Targetkan Bangun 25.606 Huntap Pascabencana di Sumatra

Pemerintah menargetkan pembangunan 25.606 huntap di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2027 dengan anggaran Rp7,4 triliun.

Huntap pascabencana Sumatra
Huntap pascabencana Sumatra

JAKARTA – Pemerintah menargetkan pembangunan 25.606 unit hunian tetap atau huntap bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2027.

Total kebutuhan anggaran untuk pembangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 triliun. Aceh memperoleh alokasi terbesar, yaitu 20.647 unit.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan pemerintah memberikan tambahan anggaran Rp2,219 triliun untuk mempercepat pembangunan huntap pada Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor Landa Padang Pariaman, Warga Diminta Waspada

Pada 2026, pemerintah menargetkan pembangunan 7.952 unit huntap dengan total anggaran Rp2,339 triliun.

Sebanyak 6.220 unit akan dibangun di Aceh dengan anggaran Rp1,819 triliun. Sumatera Utara memperoleh alokasi 919 unit senilai Rp299,38 miliar, sedangkan Sumatera Barat mendapatkan 813 unit dengan anggaran Rp220,51 miliar.

Pembangunan akan dilanjutkan pada 2027 dengan target 17.654 unit dan anggaran sekitar Rp5,067 triliun.

Baca Juga:  Aceh Besar Evakuasi 14 Pekerja Terjebak Banjir di Leupung

Rinciannya terdiri atas 14.427 unit di Aceh, 2.788 unit di Sumatera Utara, dan 439 unit di Sumatera Barat.

Kementerian menargetkan seluruh program tersebut selesai pada akhir 2027. Karena itu, tidak terdapat target pembangunan lanjutan untuk ketiga provinsi pada Tahun Anggaran 2028.

Program huntap merupakan bagian dari pemulihan kawasan yang terdampak bencana. Selain menyediakan tempat tinggal, pembangunan tersebut diharapkan membantu pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Aceh Besar

Pemerintah menyatakan hunian yang dibangun harus memenuhi aspek kelayakan, keamanan, keberlanjutan, dan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

Pembangunan rumah juga perlu diikuti penyediaan jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, drainase, listrik, fasilitas sosial, dan akses menuju layanan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *