PALEMBANG – Pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat daerah, usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam pengelolaan sumber daya pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri kegiatan di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurut Bahlil, banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan masih berkantor pusat di Jakarta. Sementara itu, masyarakat di wilayah penghasil dinilai perlu memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kegiatan pertambangan.
Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang memiliki cadangan dan aktivitas pertambangan batu bara dalam jumlah besar. Pemerintah menilai sumber daya tersebut perlu memberikan dampak lebih luas terhadap lapangan kerja, usaha lokal, pendapatan daerah, dan pembangunan masyarakat sekitar.
Pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas ketentuan pertambangan mineral dan batu bara sebagai dasar untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM dan koperasi.
Bahlil juga meminta kepala daerah mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki izin usaha pertambangan. Usulan tersebut nantinya akan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum, status kawasan, potensi sumber daya, dan kesiapan pengelola.
Keterlibatan usaha lokal tetap membutuhkan persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat. Pengelola harus memiliki kemampuan pendanaan, tenaga profesional, rencana reklamasi, sistem keselamatan kerja, dan mekanisme perlindungan masyarakat.
Pemberian prioritas kepada koperasi dan UMKM juga memerlukan proses yang transparan agar izin tidak digunakan oleh perusahaan besar melalui kerja sama semu atau peminjaman nama badan usaha lokal.
Bagi wilayah pertambangan di Sumatra, kebijakan tersebut berpotensi membuka kesempatan ekonomi baru. Namun, manfaatnya akan bergantung pada kualitas pengawasan, keterbukaan proses perizinan, kepatuhan lingkungan, dan pembagian manfaat yang adil.
Pemerintah daerah perlu memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan jalan, pencemaran air, konflik lahan, dan risiko keselamatan bagi permukiman di sekitar lokasi tambang.







