Aceh, Gema Sumatra – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengambil langkah besar dengan merencanakan penerapan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku tahun depan,
Selanjutnya, Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.
Konsep dasar dari asuransi TPL adalah untuk menanggung biaya ganti rugi yang timbul jika kendaraan menyebabkan kerusakan pada properti orang lain atau melukai orang lain.
Bahkan,Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono,
implementasi program ini sedang dalam tahap penyusunan peraturan, yang melibatkan koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan.
Tujuannya adalah agar peraturan ini dapat berjalan sesuai dengan target yang telah pemerintah tetapkan.
Selain itu, Asuransi TPL akan menjadi bagian dari pembelian asuransi kendaraan bermotor dan akan memberlakukan secara kompetitif,
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 69 tahun 2016. Hal ini agar dapat menjaga program tidak hanya efektif dalam memberikan perlindungan, tetapi juga adil dalam praktik pasar asuransi.
Oleh karena itu, Tantangan utama dalam implementasi asuransi wajib TPL adalah harmonisasi kebijakan antara lembaga atau instansi pemerintah bidang keuangan dan program ini.
Dengan demikian, implementasi program asuransi wajib TPL ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan terhadap kerusakan properti dan orang lain akibat kecelakaan lalu lintas,
tetapi juga memastikan bahwa mekanisme penyelenggaraannya mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
OJK bersama pemerintah terus berupaya untuk menyusun regulasi yang tepat guna dan mendukung bagi pelaksanaan program ini,
sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan di dalam industri asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. (*/TAL)
Editor: Azlan Shah
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News