Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Sumatra Masuk Prioritas Sawah Dilindungi

Kebijakan nasional ini menyasar lumbung pangan dari Aceh hingga Lampung

Lahan sawah dilindungi Sumatra (Ruyat Supriazi)
Lahan sawah dilindungi Sumatra (Ruyat Supriazi)

JAKARTA, Selasa, 31 Maret 2026, 16.10 WIB — Pemerintah pusat mempercepat penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menahan alih fungsi lahan pertanian. Bagi Sumatra, kebijakan ini relevan langsung karena sedikitnya delapan provinsi di pulau ini masuk daftar prioritas, dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

Bagi pembaca Sumatra, isu ini bukan sekadar kebijakan pusat. Perlindungan sawah berkaitan langsung dengan ketersediaan produksi pangan, kestabilan harga beras, dan nasib kawasan pertanian yang selama ini tertekan ekspansi permukiman, infrastruktur, hingga perubahan tata guna lahan. Di provinsi-provinsi yang menjadi lumbung pangan regional, kepastian batas sawah yang tidak boleh dialihfungsikan akan menentukan arah produksi beberapa tahun ke depan.

Dalam rapat koordinasi nasional, pemerintah menegaskan percepatan penetapan peta LSD di 12 provinsi tambahan. Dari jumlah itu, mayoritas berada di Sumatra dan Kepulauan sekitarnya. Kemenko Pangan menyebut setelah penetapan tersebut, cakupan peta LSD nasional akan meluas menjadi 20 provinsi. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan dapat dirampungkan pada kuartal II 2026, dengan tenggat pertengahan Juni.

Baca Juga:  Beras SPHP Hampir 500 Ribu Ton, Harga di Sumatra Mulai Turun

Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan penetapan LSD adalah instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan strategis. Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menargetkan peta baru di 17 provinsi bisa diselesaikan agar pengendalian alih fungsi lahan lebih progresif. Pemerintah juga menyiapkan penguatan sanksi administratif terkait pelanggaran perlindungan LP2B, sehingga kebijakan ini tidak berhenti pada pemetaan semata.

Baca Juga:  Misteri di Dalam Air: Memahami Perbedaan Channa Maru Borneo dan Sumatra

Dampak lokal bagi Sumatra cukup besar. Di Aceh, Sumut, Sumsel, Lampung, dan provinsi lain yang masih menggantungkan produksi pangan dari sawah aktif, penetapan ini bisa membantu pemerintah daerah menahan laju penyusutan lahan baku sawah. Dalam jangka menengah, petani membutuhkan kepastian bahwa sawah produktif tidak mudah berubah fungsi, sementara pemerintah daerah membutuhkan dasar tata ruang yang lebih kuat untuk mengendalikan izin.

Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya tekanan alih fungsi lahan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pusat mendorong agar perlindungan sawah tidak lagi tersebar dalam aturan parsial, melainkan terintegrasi ke tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena itu, percepatan LSD bukan semata program administrasi pertanahan, tetapi bagian dari strategi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Transmart Gelar Full Day Sale 19 Oktober, Konsumen Sumatra Diimbau Cek Ketentuan Diskon

Langkah berikutnya yang patut diawasi publik daerah adalah sinkronisasi data pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah di Sumatra perlu menyiapkan data lahan, memastikan pemetaan tidak tumpang tindih, dan menjaga agar kepentingan petani tetap menjadi fokus. Warga, kelompok tani, dan pemda juga perlu mengawal agar sawah yang sudah dipetakan benar-benar terlindungi dalam praktik perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *