MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sekitar 93 kilogram ganja setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K, berusia 30 tahun, dan AR, berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Aceh.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan itu dilakukan pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan gerebek sarang narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus.
Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung.
Penyelidikan dan pengintaian dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh hingga kendaraan yang dicurigai memasuki Kota Medan.
Petugas membuntuti kendaraan untuk mengetahui tujuan pengiriman dan pihak yang akan menerima barang. Ketika melintas di Jalan AH Nasution, kendaraan tersebut berusaha melarikan diri hingga terjadi pengejaran.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni. Berat keseluruhannya diperkirakan mencapai 93 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, ganja tersebut direncanakan dibawa menuju kawasan Tembung untuk diedarkan.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di kawasan Tembung. Dalam operasi terdahulu, polisi menyita sekitar tiga kilogram ganja dan mengamankan tiga orang.
Kepolisian masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut untuk mengembangkan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.






