Jenazah WNI Asal Asahan Terlantar di Kamboja, Pemulangan Terkendala Biaya

Korban berangkat secara ilegal, proses pemulangan tak ditanggung negara

Jenazah WNI Asahan (*/Istimewa)
Jenazah WNI Asahan (*/Istimewa)

Asahan – Keluarga seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih berjuang memulangkan jenazah anggota keluarganya yang meninggal dunia di Kamboja. Proses pemulangan tersebut hingga kini terkendala biaya karena korban diketahui berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Korban diketahui bernama R, pria berusia 30 tahun yang sebelumnya dikabarkan bekerja di Kamboja sejak awal 2024. Informasi meninggalnya korban diterima keluarga pada akhir Juni 2025, namun hingga saat ini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit di Phnom Penh.

Pihak keluarga menyebutkan bahwa mereka telah menghubungi Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Phnom Penh, namun prosedur pemulangan tidak dapat dilakukan secara otomatis karena korban tidak tercatat dalam sistem legal ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri.

Lihat Juga:  Pesawat Batik Air Mendarat Miring di Soekarno-Hatta, Warga Sumatra Diimbau Waspada

“Katanya karena dia berangkat lewat jalur non-prosedural, jadi tanggung jawab biaya tidak bisa ditanggung negara,” ujar Anita, saudara kandung korban, kepada media.

Kasus ini juga menyita perhatian aktivis perlindungan migran. Mereka menilai banyaknya WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih tinggi, khususnya dari daerah-daerah di Sumatera Utara. Banyak yang tergiur janji pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Koordinator Migrant Watch Sumut, Dedi Syahputra, mengatakan bahwa minimnya edukasi dan lemahnya pengawasan daerah terhadap perekrutan tenaga kerja migran menjadi penyebab utama.

“Banyak dari mereka dijanjikan kerja legal, padahal diberangkatkan dengan dokumen palsu atau jalur darat ilegal. Saat musibah terjadi, tak ada perlindungan,” jelas Dedi.

Lihat Juga:  Infeksi DBD Bisa Terulang dengan Risiko Lebih Besar

Pihak keluarga R kini membuka donasi dan meminta bantuan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk memulangkan jenazah ke Asahan. Mereka berharap agar jenazah bisa segera dikebumikan di kampung halaman sesuai adat dan agama.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Kementerian Luar Negeri untuk mencari solusi, meskipun belum ada keputusan resmi terkait pembiayaan.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi WNI yang bekerja secara ilegal di luar negeri. Selain tidak mendapat perlindungan hukum, mereka juga terancam kehilangan hak dasar, termasuk hak atas pemulangan saat meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!