Jawa Timur, Gema Sumatra – Polres Kediri menetapkan AFF (44) sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal.
Ia merupakan pemilik toko di Desa Krecek, Kecamatan Badas, yang terlibat dalam pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW.
AFF di duga menyumbangkan makanan dan minuman kedaluwarsa.
Ratusan warga, termasuk anak-anak, mengonsumsinya dan mengalami gejala keracunan.
Insiden ini terjadi pada Senin (1/10/2024) malam, dan para korban segera dilarikan ke rumah sakit setelah menunjukkan gejala mual, muntah, serta pusing.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim Polres Kediri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan AFF sebagai tersangka. AFF adalah pemilik Toko Tiga Putra yang menyumbangkan makanan dan minuman pada acara pengajian tersebut,” ungkap Kapolres.
Makanan yang di sumbangkan oleh tersangka di duga sudah kadaluarsa, yang kemudian memicu keracunan massal pada para peserta pengajian.
AFF adalah seorang perempuan berusia 44 tahun yang merupakan donatur di acara pengajian tersebut.
Dia menyumbangkan makanan dan minuman yang awalnya di anggap sebagai bentuk kedermawanan.
Namun, makanan dan minuman yang di berikan di duga sudah melewati masa layak konsumsi.
Hal ini di perkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta keterangan dari para saksi yang hadir di acara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian besar masyarakat Kediri karena skala korban yang terlibat sangat besar.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta yang terlibat.
Namun, berdasarkan bukti awal, AFF di anggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Tersangka menyumbangkan makanan yang sudah expired, dan ini menjadi penyebab ratusan orang keracunan. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan menyampaikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan,” jelas AKP Fauzy.
Tersangka AFF di jerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka mungkin akan menghadapi hukuman yang berat jika terbukti bersalah, karena tindakan ini membahayakan nyawa banyak orang.
Keracunan massal seperti ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum atas keselamatan publik.
Hingga saat ini, ratusan warga yang mengalami keracunan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Beberapa korban telah pulih, sementara yang lain masih menjalani perawatan intensif.
Polisi berjanji akan segera memberikan informasi terbaru terkait proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kepedulian terhadap keamanan pangan.
Ketidakpedulian terhadap tanggal kedaluwarsa produk makanan dapat berakibat serius.
Jumlah korban yang terlibat, serta penyebab keracunan yang berkaitan dengan donasi makanan yang tidak layak konsumsi, membuat kasus ini menjadi perhatian luas.
Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian lain dalam penyelenggaraan acara tersebut dan memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.