Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

BGN Siap Copot Pengelola Dapur MBG yang Terbukti Langgar SOP

Badan Gizi Nasional menegaskan sanksi dapat diberikan kepada pengelola SPPG yang terbukti melanggar SOP atau melakukan pelanggaran hukum.

Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Badan Gizi Nasional menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya sedang membenahi tata kelola dan penerapan standar operasional prosedur di seluruh SPPG.

Menurut dia, aturan mengenai rantai pasok, pembelian bahan makanan dan operasional dapur telah tersedia sehingga pelaksana di lapangan harus menjalankannya secara disiplin.

Baca Juga:  Digitalisasi MBG, Sumatra Perlu Rantai Pasok Rapi

BGN juga akan memeriksa informasi mengenai dugaan penetapan harga telur yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya pada salah satu SPPG.

Sudaryono mengatakan masih ditemukan oknum di sejumlah unit pelayanan yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang disebutkan antara lain tidak hadir di dapur serta tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

Pelanggaran SOP menjadi perhatian karena dalam kondisi tertentu dapat berdampak pada keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat program MBG.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Sumatra Selama Libur Sekolah

Selain persoalan operasional dapur, BGN juga mencatat adanya personel SPPG yang diduga terlibat pelanggaran hukum di luar pelaksanaan program.

BGN menyatakan tingkat pelanggaran akan diperiksa melalui proses investigasi. Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat, tindakan dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga proses pemberhentian sesuai mekanisme kepegawaian.

Untuk kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara, proses pemberhentian tetap dilakukan melalui ketentuan dan lembaga yang berwenang. Hasil investigasi juga dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian atau tindak pidana.

Baca Juga:  MBG Sumatera Selatan Jangkau Lebih dari 2 Juta Penerima, 834 SPPG Sudah Beroperasi

BGN menegaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga disiplin pelaksana sekaligus mempertahankan kepercayaan terhadap unit-unit SPPG yang telah menjalankan program sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *