Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Penyandang Disabilitas Dapat Konsesi Minimal 20 Persen di Sembilan Sektor

Konsesi diberikan pada layanan pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, hingga olahraga.

Konsesi disabilitas
Konsesi disabilitas

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan konsesi atau potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas pada sembilan sektor pelayanan. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

Sembilan sektor tersebut mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Pada sektor pendidikan, konsesi dapat mencakup biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, termasuk lembaga kursus dan pelatihan. Dalam transportasi, konsesi meliputi perjalanan darat, laut, udara, kereta api, parkir, tol, serta bahan bakar minyak nonsubsidi sesuai ketentuan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Secara Mudah

Keringanan juga diberikan untuk pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional atau program pemerintah lainnya. Penyandang disabilitas dapat memperoleh konsesi untuk pengadaan alat bantu fisik maupun perangkat lunak pendukung.

Sektor perumahan dan utilitas meliputi layanan air, sanitasi, listrik, internet, telepon, gas, sewa rumah, dan sejumlah biaya terkait kepemilikan rumah. Sementara itu, konsesi ketenagakerjaan dapat diterapkan pada pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi.

Pada bidang kewirausahaan, keringanan dapat diberikan untuk perizinan usaha mikro dan kecil serta sewa tempat usaha. Konsesi lainnya mencakup tiket destinasi wisata, museum, galeri, cagar budaya, sarana olahraga, dan kegiatan olahraga.

Besaran potongan ditetapkan paling rendah 20 persen dari tarif normal. Nilainya dapat diberikan lebih besar kepada penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping, khususnya pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Baca Juga:  Cek Bansos BPNT Juli 2025, Ini Panduan Lengkap untuk Penerima di Sumatra

Kementerian Sosial menjadikan Kartu Penyandang Disabilitas sebagai instrumen untuk mengakses konsesi. Kartu tersebut diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.

Kemensos menyatakan hampir 15 juta penyandang disabilitas tercatat dalam DTSEN. Hingga 30 Juli 2026, lebih dari empat juta orang telah diverifikasi dan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas. Pemerintah menargetkan lebih dari separuh penerima memperoleh kartu pada 2026 dan seluruhnya pada 2027.

Penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas dari puskesmas, rumah sakit, atau dokumen resmi lain selama masa transisi. Pembaruan data dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan dan dinas sosial setempat.

Baca Juga:  Bireuen Salurkan Stimulan Rp38 Miliar

PP tersebut juga mengatur insentif bagi perusahaan yang memberikan konsesi, mempekerjakan tenaga kerja disabilitas, atau menyediakan layanan yang mudah diakses. Insentif dapat berupa penghargaan, dukungan promosi, kemudahan perizinan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel.

Pelaksanaan di daerah masih memerlukan koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Sosialisasi juga dibutuhkan agar penyandang disabilitas memahami prosedur memperoleh kartu dan menggunakan hak konsesinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *